Senin, 01 Oktober 2018

PSHT Pusat Madiun Resmi Patenkan Nama dan 10 Item PSHT ke Kemenkumham. Nekat Mencatut Bisa Pidana!

Dewan penasehat PSHT Pusat Madiun, M Singgih (tengah)
didampingi Korwil Jateng, Sapto Yohanis (kanan)
dan Dewan Pertimbangan PSHT Cabang Sragen,
Edi Indriyanto (kiri). Foto/ Wardoyo
RAGEN- Pimpinan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun memastikan PSHT Pusat Madiun sudah resmi mendaftarkan legalitas PSHT ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tak hanya nama PSHT, sejumlah atribut dan simbol PSHT yang selama ini menjadi kebanggaan warga, juga sudah dipatenkan.

“Jadi kita sudah resmi mendaftarkan PSHT ke Kemenkumham Jakarta. Ada 10 item terkait PSHT yang kita patenkan juga. Mulai dari nama, lambang, jurus, bendera, lagu, badge. Ini sedang berjuang memfinalkan SK dan hampir semua sudah keluar SK dari Kemenkumham,” papar Dewan Penasehat PSHT Pusat Madiun, Muhammad Singgih saat menghadiri pengesahan warga PSHT di Sragen, Kamis (27/9/2018) malam.

Dengan sudah didaftarkan dan dipatenkan ke Kemenkumhan, maka tidak boleh lagi ada pihak baik perorangan atau elemen lain yang menggunakan nama, jurus dan atribut PSHT. Menurut Singgih, langkah mendaftarkan legalitas itu untuk mengukuhkan bahwa segala sesuatu terkait PSHT memang ada di Madiun.

“Konsekuensinya, apapun yang terjadi, siapa saja yang mengaku PSHT ya harus ikuti aturan yang ada. Kalau enggak mau ya silahkan di luar sana. Dan tidak boleh menggunakan nama PSHT, jurus dan lain-lain yang sudah dipatenkan itu,” jelasnya.

Singgih menyampaikan terkait legalitas SK Kemenkumham dan hak paten terhadap 10 item PSHT itu, nantinya akan segera disosialisasikan ke seluruh daerah. Ia mengimbau semua warga tetap solid karena legalitas dari Kemenkumham akan makin mengukuhkan keberadaan PSHT Pusat Madiun sebagai yang diakui dan terdaftar di Kemenkumham.

Dalam kesempatan itu, Singgih juga menegaskan bahwa dari riwayat sejarahnya, sejak dulu hingga kini, PSHT memang dirintis dan berdiri di Madiun. Semua pendiri-pendiri PSHT pun juga silsilahnya secara jelas berada di Madiun, bukan di daerah lain.

Ia tak menampik, beberapa waktu ini ada pihak lain yang mencoba mengklaim dan berusaha membawa PSHT ke daerah lain. Namun hal itu tidak akan terjadi, karena para pendiri PSHT tak akan pernah menghendaki itu.

Koordinator Wilayah Jateng, Sapto Yohanis menegaskan legalitas SK Kemenkumham itu sekaligus nantinya akan mengandung konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar. Jika ada kubu lain yang mengklaim PSHT dan masih menggunakan lambang, jurus, lagu, pakaian dan atribut yang sudah dipatenkan PSHT, maka akan berhadapan dengan pidana.

“PSHT ini taat hukum. Makanya kalau nanti di luar masih ada kubu sebelah yang nekat memakai yang sudah kita patenkan, kita akan ingatkan lewat surat dulu. Kalau enggak mempan, ya biar aparat yang berwenang yang menindak. Kalau sampai ke pidana, nanti itu sudah urusannya negara,” tandasnya.

Sementara, Ketua Dewan Pertimbangan PSHT Cabang Sragen, Edi Indriyanto didampingi Ketua Cabang Sragen, Jumbadi menambahkan pengesahan malam itu dihadiri 1.587 warga baru.

Dalam sambutannya, para warga baru yang disahkan diharapkan bisa menjadi warga yang berbudi luhur dan menjunjung tinggi harta martabat serta bermanfaat bagi semua elemen masyarakat. Wardoyo

Sumber: https://joglosemarnews.com/2018/09/psht-pusat-madiun-resmi-patenkan-nama-dan-10-item-psht-ke-kemenkumham-nekat-mencatut-bisa-pidana/

0 komentar:

Posting Komentar