Selamat Dtang di Blog PSHT Jember

Ini adalah blog tidak resmi dari Persaudaraan Setia Hati terate Cabang Jember. Mudah-mudahan bisa menjadi sarana untuk berbagi informasi, shilaturrahim, dan mempererat tali persaudaraan sesama warga Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Jember khususnya dan semua warga PSHT di seluruh nusantara.

Tujuan Persaudaraan Setia Hati Terate PSHT

Tujuan PSHT Persaudaraan Setia Hati Terate adalah membentuk manusia berbudi pekerti luhur tahu benar dan salah serta ikut memayu hayuning bawono.

Profile Persaudaraan Setia Hati Terate

Persaudaraan Setia Hati Terate dalam perkembangannya dibesarkan oleh RM Imam Koesoepangat murid dari Mohammad Irsyad kadhang (saudara) Setia Hati Pencak Sport Club (SH PSC) yang merupakan murid dari Ki Hadjar Hardjo Oetomo.

Panca Dasar PSHT

Dalam PSHT kita tidak hanya belajar pencak silat atau berorganisasi tapi lebih dari itu maka dari kita mengenal Adanya 5 dasar ( PANCA DASAR PSHT ), meliputi :

Tri Bakti PSHT Persaudaraan Setia

Dalam ajara Setia Hati, salah satu ajarannya yaitu kita kenal dengan PANCA DASAR dan ada juga TRI BHAKTI,tri berarti tiga dan bakti artinya berbakti, jadi artinya adalah 3 hal yang kita harus berbakti kepadanya, diantaranya:

Minggu, 22 September 2019

Tugas Wasit dan Juri Dalam Pertandingan Pecak Silat


Wasit dalam sebuah pertandingan memang sangat vital perannya, karena ia merupakan penengah yangakan memberikan rasa aman bagi pemain yang bertanding, begitupun dalam pencak silat, tugas wasit sangat penting karena menyangkut keselamatan seorang petarung. Nah, seperti apa sih tugas wasit dalam sebuah pertandingan pencak silat itu, berikut ulasannya.

1. Sikap Wasit
Wasit harus menunjukkan sikap yang meyakinkan dan sama sekali tidak boleh menunjukkan sikap yang ragu-ragu. Sikap yang meyakinkan akan memberi pengaruh atau kesan:

  1. Rasa aman bagi pesilat yang dipimpinnya.
  2. Kepercayaan pimpinan-pimpinan terhadapnya dan kepercayaan publik.
  3. Menghilangkan keragu-raguan bagi juri dan pimpinan pertandingan bahwa dalam dirinya terhadap kekurangan-kekurangannya.
  4. Bertindak tegas, cepat, adil, dan bijaksana.
  5. Hilangkan rasa memihak pada salah satu pemain, sebab jika hal itu tampak pada mimik, pandangan mata apalagi sampai pada perbuatan, maka wasit akan gagal, karena perbuatan yang memihak akan menimbulkan ekses-ekses yang membahayakan.
  6. Rasa dedikasi dan senang pada tugasnya merupakan bekal yang sangat berharga bagi seorang wasit dan hal ini merupakan faktor yang dapat mengatasi handicap-handicap.

2. Larangan Wasit

Seorang wasit tidak boleh:

  1. Menangani pesilat antara lain: memisahkan dengan pukulan, tendangan, lemparan dan segala tindakan kasar.
  2. Tidak boleh marah dan menunjukkan sikap marah apabila mendapat ejekan-ejekan atau cemoohan publik.
  3. Konsentrasi tidak boleh lepas dari kedua pesilat yang sedang bertanding.
  4. Tidak boleh hilang pengawasan karena putus asa, amarah, atau tekanan emosi.
  5. Tidak boleh terpengaruh oleh segala sesuatu di sekitarya, yang bersifat mempengaruhi konsentrasi dan fikiran sehingga lepas dari pedoman yang dimilikinya.


3. Tata Cara di Dalam Gelanggang
Seorang wasit dalam tugasnya tidaklah sekadar memimpin pertandingan saja, tetapi juga bertindak sebagai pimpinan dalam melaksanakan semua tata cara yang harus dilaksanakan oleh seorang petanding atau wasit sendiri. Beberapa cara yang patut dilakukan oleh seorang wasit, sejak sebelum memasuki gelanggang hingga akhir pertandingan.
Cara tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum memasuki gelanggang, seorang wasit harus menyiapkan diri secara sungguh-sungguh. Secara lahiriah harus tampil ke gelanggang dalam keadaan rapi, bersih dan sopan. Sedangkan secara batiniah ia harus sudah tampil ke gelanggang siap menghadapi setiap kemungkinan yang dapat terjadi di gelanggang.
  2. Setelah memasuki gelanggang, lakukan penghormatan yang tidak berlebih-lebihan.
  3. Periksa dengan cermat keadaan gelanggang, perhatikan noda-noda keringat atau darah.
  4. Lakukan pemeriksaan terakhir atas para petanding. Perhatikan perlengkapannya, cara mengenakan pakaian serta perlengkapan tersebut. periksa dengan seksama apakah petanding tidak mengenakan barang-barang terlarang. Perhatikan kesehatan petanding lebih-lebih kalau ada bekas luka pukul atau memar. Kalau wasit meragukan kesadaran atau kesehatan petanding, segera dokter pertandingan diminta bantuannya, perhatikan pula kuku-kuku tangan dan kaki.
  5. Pada saat pemeriksaan tersebut apabila wasit selama pertandingan, wasit sebaiknya memberikan peringatan halus.
  6. Setelah kedua petanding siap, wasit memanggil keduanya, memerintahkan untuk saling memberi hormat, dan apabila perlu diberi petunjuk kepada kedua petanding.
  7. Nantikan bunyi gong dengan mengangkat/mengacungkan tangan ke depan untuk selanjutnya memimpin pertandingan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  8. Di antara dua babak, wasit sekali lagi memeriksa keadaan gelanggang untuk kemudian menanti babak selanjutnya di sudut yang menghadap pencatat waktu.
  9. Apabila pertandingan selesai, wasit harus memangggil kedua petanding untuk bersitirahat sejenak sebelum nama pemenang diumumkan (ada tanda lampu/bendera). Selanjutnya petanding yang yang menang supaya tangannya diangkat tinggi sebagai pemberitahuan kepada publik.
  10. Wasit kemudian mengajak para petanding untuk saling bersalaman dan memberikan penghormatan kepada publik.
  11. Setelah mengakhiri tugasnya, wasit sebaiknya melaporkan kepada ketua pertandingan.

4. Pelaksanaan Perwasitan
Seorang wasit harus benar-benar memahami dan menghayati ketentuan-ketentuan pertandingan yang digariskkan dalam peraturan pertandingan. Hubungan antara ketentuan bertanding dalam pasal-pasal yang satu dengan pasal yang lainnya menjadi satu kesatuan pengertian sikap dan tindakan wasit.
Hal yang perlu dipahami baik-baik oleh wasit adalah:

  1. Tata cara bertanding
  2. Ketntuan bertanding yang meliputi pengertian-pengertian:

a. Aturan pertandingan.
b. Aba-aba yang digunakan.
c. Sasaran.
d. Larangan-larangan.
e. Ketentuan hukuman.

Penilaian:

Yang meliputi dasar-dasar ketentuan nilai dan syarat-syarat nilai (elakan/tangkisan sah yang dinilai, serangan sah yang dinilai, teknik menjatuhkan dan teknik kuncian yang berhasil). Koordinasi tugas wasit dan juri dalam kesatuan tindakan untuk memimpin dan menentukan hasil pertandingan harus dapat dicapai dengan baik. Pada hakikatnya tugas wasit adalah memimpin dilaksanakannya aturan-aturan bertanding dan mencegah terjadinya pelanggaran dan rongrongan yang mungkin terjadi baik bagi keselamatan pesilat maupun dilanggarnya norma-norma keolahragaan.

  • Penentuan kemenangan yang menjadi tugas wasit untuk menetapkan, secara teknik harus benar-benar tidak menjadi hal yang ragu-ragu bagi wasit. Sebab jika dalam menentukan keputusan yang berwenang sepenuhnya dilimpahkan pada wasit tidak dijalankan secara tegas akan menimbulkan ekses dan hal-hal yang menyulitkan, tidak hanya wasit saja akan tetapi bagi panitia pertandingan. Keputusan kemenangan yang harus dipahami betul adalah:
    • Kemenangan teknik. Kemenangan teknik ini dapat disebabkan oleh diri pesilat sendiri, oleh pelatih atau oleh dokter pertandingan. Tidak boleh terjadi bahwa jika dari masing-masing yang bersangkutan telah menetukan alasan pengunduran diri atau dipatuhi wasit harus menerima, mengesahkan dan memutuskan kemenangan.
    • Kemenangan mutlak. Kemenangan mutlak sepenuhnya menjadi wewenang wasit untuk menilai dan memutuskannya. Pelaksanan penghitungan sampai kepada keputusan kemenangan harus dijalankan dengan pasti dan tidak ragu-ragu.
    • Menang diskualifikasi. Wasit mempunyai hak penuh untuk memberikan peringatan-peringatan kepada pesilat sesuai dengan ketentuan-ketentuan tentang peraturan pertandingan terutama mengenai larangan-larangan. Hal-hal yang memang merupakan pelanggaran yang berat terhadap norma-norma keolahragaan dan dilakukan dengan sengaja harus secara tegas ditentukan hukumannya oleh wasit.
    • Menang karena pertandingan tidak seimbang. Wasit mempunyai kekuasaan pula untuk memutuskan memenangkan jika terdapat pertandingan yang benar-benar tidak seimbang sehingga dapat membahayakan keselamatan pesilat. Hak wasit yang menentukan ini hendaknya dapat dijalankan sebaik-baiknya, misalnya jika terdapat pertandingan yang tidak seimbang dapat ditanyakan kepada pesilat yang bersangkutan apakah kuat untuk melanjutkan pertandingan atau kepada pelatihnya.

5. Posisi Wasit
Suatu ukuran yang pasti mengenai jarak yang harus diambil oleh seorang wasit dari pertandingan-pertandingan, tidaklah dapat ditentukan secara pasti. Hal ini hanya dapat diberikan ancer-ancer sebagai berikut:

  1. Wasit harus berada di dalam jarak yang sama dengan kedua petanding dengan posisi berbentuk segitiga sama kaki.
  2. Tiap-tiap perubahan dan jaraknya, dengan mengikuti tiap gerakan petanding (perubahan posisinya).
  3. Jauh dan dekatnya jarak ditentukan oleh keadaan yang timbul selama pertandingan dengan patokan bahwa posisi wasit tidak menghalangi gerak/keleluasaan para petanding.
  4. Wasit harus mencegah terjadinya gerakan yang melintas/memotong kedua petanding.


6. Aba-aba dan Isyarat Tangan

  1. Aba-aba yang digunakan adalah "Bersedia" dan "Berhenti".
  2. Aba-aba diucapkan secara jelas, keras dengan tekanan suatu yang tegas dan berwibawa.
  3. Aba-aba "Bersedia" disertai dengan isyarat tangan ke depan, sedangkan "Mulai" disertai dengan isyarat tangan ditarik.
  4. Aba-aba "Pasang" digunakan untuk menempatkan pesilat dalam posisi siap tanding.
  5. Perintah, teguran, larangan, peringatan dari wasit sebaiknya selalu disertai dengan isyarat tangan.
  6. Isyarat tangan untuk jatuhan adalah dengan menunjukkan ibu jari ke arah bawah/matras dan tangan yang satu lagi menunjuk kepada pesilat yang berhasil menjatuhkan lawannya.
  7. Isyarat untuk kuncian yang berhasil (setelah hitungan 5 kali/detik) adalah dengan mengepalkan tangan dengan sikap siku lengan di amping kepala, tangan yang satu lagi menunjuk pada pesilat yang berhenti mengunci.

7. Cara-cara Melerai

  1. Dalam melerai/memisah petanding yang sedang dalam keadaan bertarung ramai, wasit agar menggunakan kata-kata "Berhenti" dengan tekanan yang lebih keras. Gerakan-gerakan tangan yang membahayakan agar dihindari. Dalam menghentikan pertandingan yang membahayakan agar dihindari. Dalam mengehentikan pertandingan yang menggeser keluar gelanggang, wasit cukup menggerakkan tangan secara halus diantara kedua petarung (disodorkan/diacungkan).
  2. Apabila terjadi pergumulan dan wasit sudah memberikan aba-aba "Berhenti" tapi kedua petanding tidak segera terlerai, maka wasit dapat memberikan isyarat dengan tepukan ringan di salah satu bagian badan yang tidak membahayakan (bahu, lengan dan punggung)/
  3. Apabila wasit ternyata telah memberikan aba-aba dan kemudian diperkuat dengan isyarat tangan, tetapi petanding tidak menghiraukan aba-aba tersebut, maka wasit dapat memberi teguran atau peringatan, tergantung sampai seberapa jauh unsur kesengajaan memegang peranan dalam masalah ini. Wasit agar berhati-hati dalam memberikan peringatan kepada petanding.

8. Teguran dan Peringatan
Larangan-larangan pada hakikatnya merupakan pelanggaran dari ketentuan-ketentuan bertanding dan penyimpangan dari tujuan olahraga. Kesalahan-kesalahan atau pelanggaran perlu diberi hukuman, namun hendaknya seorang wasit dapat menimbang dan menetapkan pelanggaran-pelanggaran dalam beberapa tingkat dengan penuh kewibawaan. Sangsi atas pelanggaran dapat dibagi dalam 3 (tiga) tingkat, yaitu:

  • Teguran
  • Peringatan
  • Diskualifikasi

Teguran
Apabila setiap pelanggaran berat atau ringan langsung dikenakan peringatan yang berarti angka petanding dikurangi langsung 5 atau 10 ini berakibat kurang baik. Namun setiap pelanggaran perlu diberikan sangsinya. Untuk itu wasit perlu memberikan sangsi berupa teguran. Teguran ini diberikan oleh wasit karena kesalahan-kesalahan yang termasuk pelanggaran ringan yang tidak membahayakan lawannya. Teguran yang diberikan oleh wasit mengakibatkan pengurangan nilai. Teguran I nilai dikurangi 1 dan teguran II nilai dikurangi 2. Jika pesilat mendapatkan teguran berturut-turut sampai tiga kali dalam satu babak, ditingkatkan menjadi peringatan.

Peringatan
Apabila pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dan membahayakan lawan dapat langsung diberikan peringatan tanpa didahului dengan teguran, jika kesalahan-kesalahan tersebut termasuk ke dalam pelanggaran-pelanggaran yang berat. Peringatan yang diberikan kepada pesilat diberitahukan kepada juri dengan bentuk kesalahan dan tingkat peringatannya. Pemberitahuan cukup dengan isyarat tangan yang jelas dan tegas, sedangkan teguran tidak perlu diberitahukan kepada juri. Yang perlu diperhatikan oleh wasit adalah sikap waktu memberikan teguran atau peringatan. Teguran atau peringatan hendaknya dilakukan dengan sikap tegak sempurna dan dilakukan dengan berwibawa tidak emosi. Peringatan yang diberikan tiga kali berturut-turut (tidak dibatasi oleh babak) akan menyebabkan pesilat dikenakan diskualifikasi.

Diskualifikasi
Pelanggaran-pelanggaran berat yang mengakibatkan lawan langsung cidera ataupun kesalahan-kesalahan berat yang jelas didorong oleh unsur-unsur kesengajaan yang melanggar norma-norma keolahragaan, dapat dikenakan sebagai sangsi diskualifikasi, tanpa melalui peringatan. Pada hakikatnya semua tindakan yang mencemarkan norma-norma keolahragaan dan kesatriaan dapat dikenakan sangsi diskualifikasi ini.

9. Hitungan

a. Hitungan pada Kuncian
Wasit harus benar ketentuan-ketentuan mengenai kuncian dan pelaksanaan penegasan/pengesahan kuncian yang berhasil tersebut terhadap juri. Pedoman untuk mengamati dan memutuskan kucnian bagi wasit adalah sebagai berikut:

  1. Usaha mengunci harus dilakukan secara tegas dan tidak berlaru-larut. Untuk itu wasit harus mempunyai perkiraan dalam hatinya, hitungan tidak boleh lebih dari 3 detik kemudian wasit menilai apakah pesilat berhasil melakukan kuncian atau tidak. Jika ternyata berlarut-larut (lebih dari 3 detik) sehingga merupakan gumulan atau pegang-memegang kuncian harus segera dipisah/diberhentikan oleh wasit dan pesilat ditempatkan kembali pada posisi bertanding. Kepada juri diberikan tanda bahwa kuncian gagal dengan isyarat menyilangkan tangan serta mengayunkan ke samping.
  2. Jika ternyata kuncian berhasil, wasit menghitung dengan tegas, dengan mengucapkan: satu, dua, tiga, empat dan lima dengan ayunan lengan lurus dari belakang ke depan. Jika pesilat berhasil mempertahankan kuncian tersebut dalam tempo 2 detik (5 hitungan), maka segera diadakan aba-aba berhenti dan wasit mengesahkan kuncian dengan isyarat kepada juri, tangan kanan dikepal siku lengan di samping kepala dan tangan yang satu lagi menunjuk pada pesilat yang berhasil mengunci.
  3. Jika sebelum 5 detik (hitungan kelima) pesilat yang dikunci dapat melepaskan diri atau melakukan serangan dengan tangan/kaki yang masuk pada sasaran yang sah, maka kuncian dinyatakan gagal.

b. Hitungan pada kalah mutlak (KO)

  1. Hitungan terhadap seorang petanding dapat dilakukan bila petanding tersebut berada dalam keadaan tidak sadar, setengah sadar, atau nanar, dalam posisi apapun yang diakibatkan oleh hal yang tidak terlarang.
  2. Sebelum hitungan dimulai, petanding yang lain harus diperintahkan kembali ke sudutnya. Apabila petanding tersebut belum melaksanakan perintah ini, maka hitungan tidak dapat dimulai.
  3. Pada saat hitungan, wasit harus berada segarsi dengan petanding yang dihitung dan pencatat waktu, agar wasit dapat memperhatikan isyarat-isyarat pencatat waktu dan petanding yang bersangkutan. Untuk itu petanding harus berada di antara wasit dan pencatat waktu.
  4. Hitungan tetap dilaksanakan hingga hitungan ke-8, sekalipun sebelum itu petanding tersebut sudah mampu berdiri tegak.
  5. Hitungan harus dilakukan sesuai dengan isyarat-isyarat pencatat waktu yang menghitung tiap detik satu hitungan.
  6. Petanding yang belum sadar atau masih dalam keadaan setengah sadar atau nanar, dilanjutkan hingga hitungan ke-10, sebelum dinyatakan "kalah mutlak".

10. Keputusan
Keputusan wasit atas jalannya pertandingan tidak dapat diganggu gugat. Apabila ternyata keputusan wasit bertentangan dengan aturan yang ada, maka wasit tersebut mempertanggungjawabkan tindakannya di hadpan komisi wasit/dewan wasit juri dan ini akan membawa akibat yang diatur tata kerja wasit juri.

Source: https://www.olahragamo.com/2018/02/tugas-dan-fungsi-wasit-dalam.html

Minggu, 15 September 2019

Pengesahan Warga Baru PSHT Jember Tahun 2019


Bulan Muharram atau bulan Suro adalah bulan yang sangat bermakna dan sakral bagi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), karena pada setiap bulan Muharram ini ratusan ribu bahkan jutaan siswa yang telah melalui masa latihan yang berat dan panjang, serta telah melewati beberapa ujian/tes dan memenuhi persyaratan bisa  diwisuda/disahkan menjadi warga PSHT.

Ini adalah kegembiraan luar biasa dri setiap siswa. Inilah cita-cita luhur setiap siswa. Bisa menjadi warga PSHT dan bisa bergabubg dengan jutaan warga PSHT lain di Indonesia.

Demikian jua yang dirasakan oleh segenap siswa PSHT di Kabupaten Jember, siswa dari 30 Kecamatan merasakan kegembiraan setelah berhasil disahkan menjadi warga PSHT.Acara Wisuda/Pengesahan Warga Tingkat I PSHT Cabang Jember di padepokan PSHT Cabang Jember, Sabtu malam, 14 September 2019

Tahun ini PSHT Cabang jember mengesahkan sebanyak 2.238 warga baru. Jumlah yang sangat besar untuk wilayah Jember. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR.

Tentang bela diri, Bupati mengatakan, PSHT mengajarakan agar anak muda ilmu bela diri untuk menjadi generasi yang sehat, semangat, sigap dan penuh persaudaraan.

Bupati berpesan agar warga PSHT tidak berkelahi, atau ribut di tengah masyarakat. “Karena kalian semua adalah saudara dan harus menjadi teladan di tengah masyarakat,” tutur Bupati.

Memakai logo PSHT, bagi Bupati menjadi jaminan bahwa warga PSHT adalah warga teladan, kesatria yang suka menolong, cinta persaudaraan, menyayangi sesama.

“Dan tidak suka membuat keributan,” pesan Bupati.

Dalam catatan Bupati, ada 30 kecamatan sudah punya ranting. Tinggal  satu kecamatan, yakni Kecamatan Jelbuk yang belum punya ranting. “Satu kecamatan ini harus punya ranting juga,” kata Bupati.

Untuk anak-anak yang berprestasi dalam kegiatan bela diri ini sampai di tingkat nasional dan regional, Bupati menyiapkan beasiswa sampai ke perguruan tinggi.






Bupati Jember Fasilitasi PSHT dengan Peralatan Berlatih

Bupati Jember dr. H. Faida, MMR bersamwa PSHT
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR memberikan fasilitas peralatan berlatih kepada perguruan silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) Cabang Jember.

Apresiasi itu diberikan Bupati karena PSHT Cabang Jember telah membantu pemerintah menyiapkan generasi-generasi yang handal dan luar biasa.

Dengan peralatan berlatih itu, Bupati berharap PSHT bisa melatih lebih banyak lagi kader silat di Jember.

Peralatan yang diberikan yakni 39 set matras. Per set ukurannya 10 m x 10 m senilai Rp. 700 juta.

“Mudah-mudahan hadiah ini bisa membuat warga PSHT lebih semangat, dan fasilitas peralatan ini dapat meningkatkan kualitas padepokan untuk pelatihan-pelatihan,” harap Bupati.

Pemberian fasilitas berlatih itu disampaikan saat acara Wisuda/Pengesahan Warga Tingkat I PSHT Cabang Jember di padepokan PSHT Cabang Jember, Sabtu malam, 14 September 2019.

Di Jember, menurut Bupati, pertumbuhan PSHT luar biasa membanggakan. Jumlah anggotanya terus meningkatkan. Tercatat tahun ini sebanyak 2.238 warga baru PSHT.

Tentang bela diri, Bupati mengatakan, PSHT mengajarakan agar anak muda ilmu bela diri untuk menjadi generasi yang sehat, semangat, sigap dan penuh persaudaraan.

Bupati berpesan agar warga PSHT tidak berkelahi, atau ribut di tengah masyarakat. “Karena kalian semua adalah saudara dan harus menjadi teladan di tengah masyarakat,” tutur Bupati.

Memakai logo PSHT, bagi Bupati menjadi jaminan bahwa warga PSHT adalah warga teladan, kesatria yang suka menolong, cinta persaudaraan, menyayangi sesama.

“Dan tidak suka membuat keributan,” pesan Bupati.

Dalam catatan Bupati, ada 30 kecamatan sudah punya ranting. Tinggal  satu kecamatan, yakni Kecamatan Jelbuk yang belum punya ranting. “Satu kecamatan ini harus punya ranting juga,” kata Bupati.

Untuk anak-anak yang berprestasi dalam kegiatan bela diri ini sampai di tingkat nasional dan regional, Bupati menyiapkan beasiswa sampai ke perguruan tinggi. (izza/mutia/*f2)

Source: http://www.jemberkab.go.id/bupati-fasilitasi-psht-dengan-peralatan-berlatih/

Kamis, 18 Oktober 2018

Hakikat Persaudaraan Sejati

Fatwa Ketua Umum SH Terate Pusat Madiun,
H. Tarmadji Boedi Harsono, S.E,
tentang Persaudaraan Menurut Pandangan SH Terate
(1). Persaudaraan Luhur
Persaudaraan yang diyakini dan dianut oleh SH Terate adalah persaudaraan yang luhur, didasari rasa saling sayang menyayangi, hormat menghormati dan bertanggung jawab. Persaudaraan yang tidak memandang siapa aku dan siapa kamu, tidak dilandasi hegemoni keduniawian, seperti drajat, pangkat dan martabat, juga bukan persaudaraan yang dibatasi suku, ras, agama dan antargolongan.
(2). Persaudaraan Sejati
Persaudaraan SH Terate adalah persaudaraan sejati. Yakni persaudaraan murni yang lahir dari lubuk hati sanubari, tanpa dilatarbelakangi oleh apa dan siapa. Persaudaraan yang lahir dari insan yang sama-sama merasa senasib sepenanggungan. Persaudaraan yang lahir dari kesadaran bahwa hakikat dirinya tidak berbeda dengan orang lain; yaitu berasal dari Dzat yang sama, Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Sebab SH Terate meyakini, bahwa semua manusia yang hidup di muka bumi ini pada dasarnya sama. Titah sakwantah . Makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(3). Persaudaraan Tunggal Banyu
Dalam tradisi masyarakat Jawa, kita mengenal beberapa istilah sedulur (saudara). Antara lain, sedulur tunggal ibu bapak (saudara kandung), keponakan (kemenakan), sedulur temu gedhe, sedulur ipe (ipar), sedulur kadang katut (saudara ipar dari adik atau kakak), dan lain sebagainya. Konsep paseduluran(persaudaraan) ini pada dasarnya terangkai dalam sistem, hukum dan aturan yang berbeda-beda.

Sedangkan ditinjau dari sudut etimologi ; kata “Persaudaraan” berasal dari bahasa Sanskrit. “Sa-udara”,mendapat imbuhan “per-an” berarti hal bersaudara atau tentang tata cara menggolong ikatan yang kokoh sebagai jelmaan “sa (satu)”, udara (perut) atau kandungan. Ibarat manusia dilahirkan dari satu kandungan (perut) maka mereka harus dapat bersatu padu secara tulus, dan selalu ingat akan awal mulanya, (eling marang dalane).

Sementara jika ditinjau dari susunan katanya, kata persaudaraan terdiri atas kata dasar “saudara” yang mendapatkan prefik “per” dan sufik “an”. Dan jika ditinjau dari segi nosi, konflik per-an pada kata “persudaraan” berarti membentuk kata tersebut menjadi sebuah kata benda abstrak. Artinya, persaudaraan itu sendiri adalah abstrak adanya. Dan hanya dapat dirasakan oleh orang yang menjalaninya. Selebihnya hanya dapat dilihat dari sikap yang ditampilkan seseorang terhadap orang lain.

Bagaimana sistem persaudaraan di SH Terate? Persaudaraan di SH Terate menganut sistem ”paseduluran tunggal banyu”. Artinya utuh dan menyatu. Banyu atau air itu, ibaratnya, selalu menyatu dan tak terpisahkan, sekalipun dibelah dengan pedang, ia akan menyatu kembali. Meminjam istilah Jawa : ”Datan pinisah senajan tinebas pedang ligan” ( Tak akan terbelah sekalipun ditebas dengan pedang).

(4). Penjabaran Rasa Saling Sayang Menyayangi

Pada dasarnya manusia yang hidup di muka bumi ini umatnya Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Kita itu sama. Baik manusia yang hidup di Indonesaia, Eropa, Amerika, di Malaysia, Timor Leste, di Australia, sama. Toh, kita ini tidak minta lahir di mana pun, tiba-tiba lahir di sini, jadi wong Amerika, jadi wong Jawa. Karena kita sama, sama-sama umat Tuhan, maka harus saling sayang menyayangi. Tidak ada gunanya kalau kita saling bermusuhan.

Rasa saling sayang menyayangi ini harus diwujudkan dengan tindakan nyata. Tidak hanya diomongkan. Tidak hanya dimimpikan. Sebagai misal, jika ada saudara kita sakit, maka kita harus ikut prihatin. Kita sempatkan untuk besuk. Harus memberikan dorongan semangat agar saudara kita yang sakit lekas sembuh.

Sebaliknya, jika mendengar saudara kita mendapat kebahagiaan, harus ikut merasa senang. Jangan lantas iri, dengki. Dalam bahasa jawa lebih dikenal dengan istilah “jiniwit katut”(ikut merasakan sakit jika salah seorang di antara kita disakiti) atau “tiji tibeh, yaji yabeh: mati siji mati kabeh, mulya siji mulya kabeh”(sama suka sama rasa)_.

(5). Cinta Tak Terbatas Sama Dengan Pembunuhan

Harus diingat, rasa saling sayang menyayangi itu ada batasnya. Cinta itu ada batasnya. Karena cinta yang tidak ada batasnya sama dengan pembunuhan.

Contoh kasus, anak kita jatuh sakit. Misalnya, sakit kanker ganas. Sudah puluhan dokter dan ahli pengobatan alternative kita datangi dalam rangka ikhtiar. Akan tetapi anak tak kunjung sembuh. Dokter lantas menyuruh anak dioperasi. Mendengar itu, sudah barang tentu sebagai bapak, kita jadi deg-degan. Dengan operasi, berarti tubuh anak tercinta, akan dibedah, dijahit.

Di sini jiwa bapak diuji. Bapak akan merelakan anak yang dicintai dioperasi sebagai ikhtiar kesembuhan anak atau membiarkan anak terus menerus digerogoti kanker. Kalau cinta bapak pada anak tak terbatas, membabi-buta, maka bapak tidak akan merelakan anaknya dioperasi. Sebaliknya, jika bapak menyadari bahwa cinta itu ada batasnya, maka dengan keasadaran dan keyakinan serta kepasrahan kepada Tuhan, ia merelakan dokter mengoperasi anaknya. Mengangkat tumor ganas dari tubuh anak. Harapannya, agar anak tercinta bisa sembuh.

Soal setelah anak dioperasi, ternyata gagal, itu urusan lain. Urusan Tuhan Yang Maha Esa. Karena mati itu hukumnya wajib bagi makhluk hidup. Sebagai manusia kewajiban kita berikhtiar. Soal hasilnya, kita serahkan pada Tuhan.

Dalam lambang SH Terate, pengertian cinta itu ada batasnya disimbolkan dengan hati berwarna putih, berbatas merah.

(6). Penjabaran Saling Hormat Menghormati.

Pada hakikatnya, kehidupan manusia ini hanya melaksanakan tugas yang telah digariskan Tuhan. Manusia tinggal menjalani apa yang sudah dikapling-kapling oleh Tuhan. Ada yang jadi guru, masinis, jendral, pengusaha dan lain sebagainya.

Menyadari bahwa status kita ini hanya kaplingan Tuhan, hanya titipan yang suatu saat pasti diambil oleh Yang Punya, lalu apa gunanya kita ini sombong, iri, dengki, jahil, methakil. Apa gunanya kita saling melecehkan satu dengan yang lain, saling bermusuhan, saling gontok-gontokan (bertengkar).

Menyadari bahwa status yang kita sandang ini hanya titipan Tuhan, maka tugas kita, harus saling hormat menghormati.

Penghormatan dan penghargaan terhadap eksistensi manusia dan kemanusiannya ini harus kita pegang teguh. Sebab, pada hakikatnya manusia ini tidak akan mampu hidup sendiri. Manusia hidup di muka bumi ini saling membutuhkan. Sebab, setiap individu punya kelebihan dan kekurangan. Contoh, berapa puluh orang yang ikut andil untuk membuat baju yang sekarang kita pakai ini? Sekalipun saudara itu seorang ahli perancang busana, apakah saudara mampu membuat pakaian untuk dipakai saudara sendiri?

Saeorang perancang busana hanya ahli di bidang mendisain mode pakaian. Tapi, benang, kapas sebagai bahan baku benang, mesin jahit, listrik yang digunakan untuk menjahit, juga jarum mesin jahit yang saudara gunakan, apakah semuanya saudara buat sendiri tanpa bantuan orang lain?

Contoh lain, berapa puluh orang pula yang ikut andil untuk memproduk makanan yang kita komsumsi tiap hari? Kata lain, dalam hidup ini kita selalu butuh bantuan orang lain, sesuai dengan kelebihan dan kekurangan kita masing-masing.

(7). Penjabaran Saling Bertanggung Jawab

Agar persaudaraan yang telah terjalin di SH Terate tetap utuh, maka persaudaraan itu harus didasari rasa saling bertanggung jawab. Tidak ada dalam konsep paseduluran (persaudaraan) yang bertanggung jawab itu hanya ketua atau pengurus. Karena SH Terate ini organisasi paseduluran, semuanya harus ikut bertanggung jawab. Yakni, saling bertanggung-jawab terhadap apa yang telah diajarkan, diyakini, dan diamalkan.

Karena pertanggung-jawaban dalam konteks paseduluran adalah tanggung jawab moralitas terhadap apa yang telah diperbuat oleh pribadi masing-masing. Siapa berbuat, harus berani bertanggung jawab. Ini konsekuensi logis dari konsep ajaran Setia Hati. Setia pada dirinya sendiri.

(8). Tidak Ada Istilah Mantan Saudara di SH Terate

Persaudaraan di SH Terate itu tidak dilatarbelakangi apa pun dan juga tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun. Malah dalam beberapa kasus, tatarannya kadang-kadang lebih berat sedulur tunggal banyu ketimbang sedulur tunggal bapak ibu.

Sedulur tetap sedulur (saudara tetap saudara). Karena itu, di SH Terate tidak ada istilah mantan sedulur. Sekali masuk di SH Terate, selama itu pula kita harus tunduk, patuh serta taat pada aturan di SH Terate. Kalau kita membuat ulah sendiri, cindra janji (melanggar larangan atau pepacuh), berarti kita melanggar sumpah sendiri. Kalau kita cidra janji sama artinya kita berkhianat pada diri sendiri.


9) Mangro Tingal

Mangro tingal itu artinya bersikap mendua, berkeyakinan ganda atau bekepala dua. Sanepan dalam bahasa Jawa-nya “mBang cinde mbang ciladan”. Kata lebih keras dan tajam untuk menyebut pengertian ini adalah munafik.

Mangro tingal,merupakan sikap yang tidak terpuji. Sebab sikap ini akan membuat seseorang menjadi tidak punya prinsip yang tetap dan selalu berubah ubah. Biasanya, cenderung mencai enaknya. Pokok lebih enak dan menguntungkan, itu yang dipegang. Sisi lain yang dirasa tidak enak, dibuang, disingkirkan.

Ibarat suami, mangro tingal ini seperti halnya suami yang beristri dua. Dalam kondisi tertentu, seorang yang beristri dua, pasti akan ngrasani sana sini. Jika beada di depan istri pertama, ia akan ngrasani kejelekan istri kedua. Sebaliknya, ia akan membicarakan kejelekan istri kedua, jika ada di depan istri pertama.

Dampak mangro tingal, akan menjauhkan seseorang pada nilai nilai keluhuran budi dan tidak memiliki jiwa ksatria dan jauh dari kesetiaan.Sikap ini jelas akan membahayakan diri sendiri dan kelompoknya. Karena, seseorang yang mangro tingal, dia tidak akan bisa dipercaya dan tidak bisa menjaga atau menyimpan rahasia. Selain itu, seorang yang mangro tingal, ia akan dengan mudah cidra janji (mengingkari janji) karena dalam jiwanya telah tumbuh bibit bibit kemunafikan. Dan salah satu sifat seorang yang menafik, jika dipercaya pasti dia akan berkhianat.

Sadar akan kelemahan dan bahaya tersembunyi dati sikap mangro tingal ini, SH Terate menempatkan mangro tingal sebagai salah satu klausul pelanggaran pepacuh. Tidak hanya itu, SH Terate juga menempatkan warga yang mangro tingal pada posisi cidra janji (ingkar janji). Sebab, SH Terate mengajarkan nilai nilai ke-setia hatian-an dan keluhuran budi. Sikap mangro tingal, sangat bertentangan dengan nilai nilai kesetiaan dan keluhuran budi.

(10). Sanksi Pelanggaran Pepacuh

Jika warga SH Terate cidra janji (melanggar pepacuh), sekalipun secara organisatoris SH Terate diam, karena mungkin tidak kamanungsan (tidak ada orang yang tahu), yakinlah, dampaknya akan menimpa diri kita sendiri. Sapa nandur bakal ngundhuh (siapa menanam akan memetik buahnya).

Jadi, sanksi terhadap pelanggaran pepacuh atau pelanggaran sumpah di SH Terate terkait dalam konteks ini, sebenarnya adalah sanksi moral. Karena, konteksnya memang berada di ranah normatif. Karena itu, saya tegaskan, setiap warga SH Terate harus memahami betul apa makna persaudaraan di SH Terate ini.

Lalu bagaimana kalau ada saudara kita yang cidra janji? Tugas kita adalah mengingatkan. Konteksnya, saling menghamat-hamati. Jika dielingake (diingatkan) masih belum sadar, karena mungkin masih lupa, kita ingatkan lagi. Satu, dua kali, tiga kali, kita ingatkan belum juga mau sadar, terpaksa kita tinggalkan dulu. Jika saudara kita yang cidra janji itu kebetulan pegang jabatan dalam kepengurusan, sementara diistirahatkan dulu. Tapi tetap kita rangkul dan kita ingatkan. Jangan dimusuhi. Sebab sejelek apa pun, dia itu saudara kita, yang punya hati nurani. Kemudian kita doakan dengan sebuah keyakinan, bahwa, pada saatnya, dia pasti akan sadar.

(11). SH Terate Tidak Bicara Soal Tingkatan

Persaudaraan di SH Terate tidak berbicara soal tingkatan. Tingkatan dalam pelajaran SH Terate, hanya diberlakukan pada sistem pengajaran. Tujuannya untuk mempermudah proses penyampaian informasi atau pelajaran.

Dalam proses belajar mengajar, memang terdapat perbedaan muatan pelajaran. Pelajaran tingkat satu, berbeda dengan tingkat dua, pelajaran tingkat tiga berbeda dengan pelajaran yang diberikan pada tingkat satu dan dua. Misalnya, tingkat satu nek gegeran antem-anteman ( tingkat satu kalau berkelahi pukul-pukulan). Karena isone mung antem-anteman (Bisanya pukul-pukulan). Gak kenek tangane, sikile (Tidak dapat tangannya, kakinya). Tapi kalau tingkat dua, gak enek gelut (Tidak ada istilah berkelahi). Tabu bagi tingkat dua gawe susahe wong (membuat susah orang lain, mencelakai orang lain). Tingkat II itu harus mampu menjadi contoh dan mampu menjalankan ajaran SH sedalam-dalamnya.

Jurus Tingkat II hanya 15. Nek sambung pasangan ngisor (Kalau sambung pasangannya bawah). Pasangannya rendah. Artinya, watak orang itu harus andhap asor (santun). Tidak boleh sombong.

Jadi warga Tingkat II itu harus mampu memberi contoh suriteladan pada adik-adiknya. Bersikap santun dan mampu memberikan pengayoman pada masyarakat.

(12). SH Terate Jangan Dibawa ke Mana-Mana
Tapi Biarkan Ada di Mana-Mana

Saya sering mengatakan, SH Terate itu merupakan sosok organisasi paseduluran yang memiliki nilai spesifik dan unik. Ia tidak bisa dibawa ke mana-mana. Tidak bisa di bawa ke pemerintahan, organisasi masa, organisasi politik dan organisasi yang lain. Karena yang dibangun di SH Terate itu konsep paseduluran (persaudaraan). Maka saya meminta, SH Terate ini jangan dibawa ke mana-mana. Tapi biarkan SH Terate ada di mana-mana.

(13). Cinta Kasih Sesama Manusia

Yang dikembangkan di SH Terate ádalah cinta kasih sesama manusia. Cinta kasih yang berangkat dengan hati tulus dan bersih. Dan, dengan hati yang bersih itu pula kita dengan lantang mengatakan, yang benar adalah benar, yang salah adalah salah. Dengan hati tulus dan bersih itu kita berjuang membela kebenaran dan memberantas kemungkaran.

Kalau kita hayati benar ajaran ini, hidup ini ayem tentrem. Saya sering mengatakan, orang SH Terate itu tidak mau diperintah, tidak mau diatur, tapi kita akan tunduk pada aturan dan hukum yang berlaku. Misalnya, kalau hita hidup di lingkungan ya kita harus tunduk aturan dan hukum di lingkungan. Kalau kita hidup di sebuah negara ya kita harus tunduk dan patuh pada aturan dan hukum negara.

(14). Ojo Seneng Gawe Ala Ing Liyan, Apa Alane Gawe Seneng Ing Liyan

SH Terate mengajak warganya untuk guyup rukun. Ojo seneng gawe ala ing liyan apa alane gawe seneng ing liyan (Jangan suka membuat susah atau mencelakai orang lain, apa jeleknya membuat senang orang lain).

Yang diajarkan oleh SH Terate itu guyup rukun. Tidak suka membuat susah orang lain (Aja sok gawe susah ing liyan) tapi setiap saat kita harus siap dan ikhlas membuat orang lain terayomi, membuat orang lain bahagia (Apa alane gawe seneng ing liyan).

Jangan mempunyai prasangka buruk terhadap orang lain. Jangan iri, dengki, jahil methakil, dakwen salah open. Semua sifat itu harus dihindari. Artinya, kita harus berpikiran positif dan setiap saat ikhlas memancarkan cinta kasih kepada sesama. Kalau bisa menghayati ajaran ini, kita akan bisa hidup ayem tentrem di SH Terate.

Dalam ajaran SH Terate, bila antarsesama warga telah mencapai kadar persaudaraan semacam ini, dikatakan bahwa kita sudah “ketemu rose” (bertemu rasa-nya).
(15). Arti Sanepan Lumah Kurepe Ron Suruh (Penampang Sirih)
Kita ibaratkan kemudian, bahwa persaudaraan dalam SH Terate adalah persaudaraan yang dalam “sanepan” dikatakan: “Kadya lumah kurepe ron suruh. Dinulu seje rupane, nanging ginigit tunggal rasane” (Seperti penampang daun sirih. Jika dilihat beda rupanya, akan tetapi jika digigit sama rasanya).

Ojo sok gawe olo ing liyan. Sebab, kalau kita membuat susah orang lain, kasihanlah. Logikanya begini, dalam mengarungi kehidupan, orang itu belum tentu bahagia. Ibaratnya, hidup ini saja spekulasi. Kalau kita buat orang itu susah kan kasihan. Karena kesusahan orang itu jadi dobel. Ini hakikatnya.

(16). Jangan Menghina Mahluk Tuhan

Kemudian, kalau kita mau merenung lebih dalam lagi, manusia itu, baik kaya, miskin, tampan, jelek, semua ciptaan Tuhan. Kalau kita membuat susah orang lain, sama artinya kita melecehkan ciptaan Tuhan. Tidak menghargai ciptaan Tuhan. (Pertanyaan yang harus dikedepankan) Kalau kita membuat susah orang lain, sekalipun orang itu tidak marah, karena mungkin segan atau takut pada kita, apakah Tuhan, yang membuat orang itu, akan diam? Apakah Tuhan tidak marah karena ciptaannya kita lecehkan?


(17). Jalani Hidup Ini Dengan Rasa Syukur

Jangan melihat kehidupan ini hanya satu sisi. Jangan melihat orang dari harta, drajat, pangkatnya saja. Kita harus melihat kodratnya manusia menjalani hidup ini. (Yakni), setiap orang pasti akan menghadapi kendala, menghadapi rintangan. (Sebaliknya) setiap
orang juga sama-sama diberi anugrah. Tugas kita sebenarnya hanya sensyukuri apa pun yang diberikan Tuhan pada kita. Kedua, selalu berdoa agar hidup kita ini bahagia.

Seneng (bahagia) sendiri, secara lahiriah bukan berarti kita ini harus sugih mblegedug (kaya raya). Sebab kekayaan tidak diukur dengan materi. Ibaratnya sugih tanpa banda. Kalau saya boleh memilih, saya lebih suka cukup sajalah.

Contohnya, tukang mbubuti suket (pencari rumput). Dia akan bisa hidup dengan tentram kalau kebutuhannya tercukupi. Atau, dia sendiri merasa kebutuhannya cukup dan bisa mensyukuri nikmat. Karena belum tentu, kalau kita jadi presiden, jadi ratu, terus merasa cukup.

Nah, kalau kita membuat orang lain seneng, kita juga akan seneng. Seneng itu bermacam-macam. Bukan berarti kita menyenangkan orang lain itu dengan memberikan bantuan. Tidak harus. Tapi, kita bisa berikan mereka pengayoman, kedamaian, sehingga mereka merasa terayomi.

Kalau kita bisa hidup berdampingan dan membuat orang lain itu seneng, maka ibaratnya, kita sudah menanam benih kehidupan. Wong kang nandur bakal ngundhuh (Orang yang menanam akan memetik buahnya). Sapa sing miwiti bakal mungkasi (Siapa berbuat dia akan menerima akibat dari perbuatannya). Kalau kita membuat orang lain seneng, maka kita juga akan dicintai orang lain. Kita akan dicintai Tuhan. Sehingga hidup ini nikmat. Kita bisa hidup damai berdampingan dengan tetangga dan lingkungan.

(18). Harus Bisa Mengukur Diri Sendiri

Perbedaan dan persaingan itu wajar. Karena manusia itu universal. Punya kelebihan dan kekurangan. Karena itu, kita harus mampu mengukur diri sendiri. Jangan bandingkan saya dengan presiden. Apalagi jika alat ukurnya kebendaan. Jauh itu. Kekayaan saya dengan presiden tidak akan sebanding.

Tapi yakinlah, kebahagiaan dan kesedihan manusia itu sama. Saya dan presiden sama-sama menginginkan kebahagiaan. Juga sama-sama sering merasa sedih. Setiap manusia hidup mengalami masa-masa bahagia dan kesedihan. Yang berbeda takarannya. Yang berbeda hanya nilai-nilai kebendaan saja. Itu pun hanya sesaat. Dan itu semua ada batasnya. Seorang tukang becak akan merasa bahagia sekali jika setelah ia bekerja nggenjot (mengayuh) becak seharian, mendapat rejeki seratus ribu rupiah. Tapi presiden? Apa cukup seorang presiden hidup dengan seratus ribu sehari?
(19) Koreksi Diri Sendiri Sebelum Mengoreksi Orang Lain
Sebelum mengkritik orang lain, tolong koreksi dirimu sendiri. Apakah aku ini sudah patut. Minimal patut menjadi contoh dan suriteladan di tingkat keluarga. Kalau di tingkat keluarga sudah baik, kemudian di tengah lingkungan. Sesudah itu di tengah-tengah masyarakat luas.
Sebelum ngrasani atau mengkritik orang lain, mari kita kenali diri sendiri. Sehingga paling tidak orang SH Terate harus bisa instropeksi. ”Lho lho nek ngono aku iki elek, nek aku dewe elek ngopo aku ngelokake wong, wong aku dewe yo elek.(Lho, kalau begitu aku ini jelek. Kalau aku sendiri masih jelek, kenapa aku mengkritik orang lain, wong, aku sendiri masih jelek).
(20). Tugas Kita Menjaga Keutuhan Persaudaraan
Tugas dan kewajiban kita di SH Terate adalah menjaga persaudaraan yang telah kita yakini ini demi terwujudnya kedamaian dan kelestarian dunia (Mamayu hayuhning bawana).
Persaudaraan ini, akan tetap utuh kalau kita ini tidak merasa, aku sing paling kuat, aku sing paling pinter aku sing paling ngerti (Adigang, adigung, adiguna). Kita dididik penuh kesederhanaan. Status yang kita sandang saat ini hanya titipan sementara. Dan, itu tidak akan berpengaruh di dalam paseduluran(persaudaraan).
Namun demikian, perlu saya tegaskan, tolong esensi persaudaraan ini jangan disalah artikan. Persaudaraan yang sudah “ketemu rose” jangan dirusak. Harus dipahami dan dihayati serta dilaksanakan dengan benar.
Persaudaraan yang tidak memandang siapa “aku” dan siapa ”kamu” itu bukan berarti tanpa batasan. Tidak memandang siapa “aku” dan siapa “kamu” itu tolong jangan “digebyah uyah”
Sebab Persaudaraan di SH Terate itu adalah persaudaraan yang tetap menjujung tinggi “unggah-ungguh”, tata krama atau sopan santun, sesuai dengan norma dan budaya bangsa.

(21). Tidak ada Istilah Guru dan Murid Dalam SH Terate
Karena prinsip dasar ajaran SH Terate itu persaudaraan maka dalam proses pembetukan jatidiri warga di tubuh SH Terate, yang direalisasikan dengan latihan pencak silat, tidak ada istilah guru dan murid. Yang ada hanyalah hubungan antara saudara tua dan muda. Kakak dan adik.
Korelasinya, saudara yang lebih “muda” harus menghormati saudara “tua”. Istilahnya; adik harus menghormati kakak-kakaknya. Sopan dan santun. Sebaliknya, kakak harus menyayangi adik-adiknya, harus bisa memberikan contoh dan teladan yang baik. Tidak boleh semena-mena. Tidak boleh merasa paling senior, kemudian bertindak semaunya sendiri.
Karena itu, tradisi panggilan di SH Terate yang ada hanya dua panggilan. Kakak atau Mas dan Adik atau Dik. Mas-Mas kita dulu, sering menggunakan panggilan kepada adik-adiknya dengan cara di balik. ”Dik” dibalik jadi ”Kid”. Sekalipun begitu, mereka tetap santun. Bahkan, Mas Imam (RM Imam Koesoepangat) memberi contoh penghargaan dan rasa kasih sayang kepada adik-adiknya ini dengan”basa” (memakai krama inggil dalam tataran dialog Bhs Jawa, pen) saat berbicara.
(22). “Rukun Nanging Ora Kumpul” dan “Ya Kumpul Ya Rukun”
Dalam jalinan Persaudaraan Setia Hati Terate, kitamengenal dua kemungkinan terjalinan rasa persaudaraan dalam proses keberadaan hidup kita. Kemungkinan pertama adalah “Rukun Nanging Ora Kumpul”. Sedangkan kemungkinan kedua “Ya Kumpul Ya Rukun”.
Sebagai contoh, seorang diantara saudara kita, karena suatu tugas yang diamanatkan kepadanya harus pergi dan berpisah meninggalkan kita. Maka dengan tulus, kita harus merelakan kepergiannya. Lain waktu, karena tugas dan tanggung jawab, kita harus pergi jauh meninggalkan saudara-saudara kita, dan kita pun harus pergi dengan niat dan tekad utama. Ibaratnya, “aluwung orang kumpul nanging rukun tinimbang kumpul nanging ora rukun”(leboih baik tidak berkumpul tetapi rukun daripada berkumpul tetapi tidak rukun). Sebab, PSHT menitikberatkan pada jalinan persaudaraan yang tulus dan rukun daripada kumpul. Artinya, meskipun kita terpisahkan oleh ruang dan waktu, tetapi jiwa kita tetap menyatu. Kalau bisa, “Ya Kumpul Ya Rukun” (berkumpul dalam satu wadah dan rukun).

(23). Sistem Kontrol Persaudaraan (Saling menghambat-hambati)

Lantas kini, timbul satu pertanyaan; bagaimanakah agar kerukunan itu dapat terpelihara dengan baik? Formulanya adalah, kita harus kembali menjaga dan membina persaudaraan yang merupakan inti dari kerukunan itu sendiri. Salah satu wujud pembinaan dalam upaya menjaga persaudaraan itu, diantaranya adalah saling menghamat-hamati.

Kemauan untuk saling menghamat-hamati, ini merupakan sistem kontrol dari dan untuk Keluarga Besar PSHT. Dalam istilah yang lebih populer sering disebut sebagai “waskat” (pengawasan melekat).

Artinya, masing-masing personel yang berada di dalam wadah Persaudaraan Setia Hati Terate secara aktif harus bisa melakukan pengawasan baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap yang lain. Dengan sistem kontrol ini, setiap anggota harus berani memberikan nasihat atau teguran jika mendapati salah seorang saudaranya melakukan kesalahan atau keluar dari rel yang telah digariskan. Dengan catatan jangan mencari-cari kesalahan. Kalau terpaksa kita harus memberikan teguran, sampaikan dengan persuasif atau teguran yang bersifat mendidik (among rasa).


(24). Berdosa Tanpa Berbuat

Membiarkan seseorang melakukan kekeliruan, padahal kita tahu bahwa akibat dari tindakan keliru itu akan membahayakan orang itu sendiri, berarti secara tidak langsung kita ikut menjerumuskan orang tersebut ke jurang kenistaan. Lain kata, kita ikut menanggung dosa atas perbuatan orang itu. Dalam Persaudaraan Setia Hati Terate dikenal dengan istilah “dosa tanpa berbuat”.

Maka yang terbaik bagi kita adalah katakan yang sebenarnya jangan yang sebaiknya dan katakan yang benar sekalipun itu pahit. Berikan peringatan jika melihat saudara kita melakukan kekeliruan, ketimbang membiarkan saudara sendiri terjerumus ke lembah kenistaan (tega larane ora tega patine).

Sebaiknya, bagi anggota yang merasa melakukan kekeliruan dengan tulus harus bisa menerima nasihat itu. Jangan lantas membenci saudaranya yang memberi teguran. Ini mengingat bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Manusia itu tak luput dari kekhilafan dan kekeliruan. Melihat kelemahan diri sendiri lebih sulit ketimbang mencari kekeliruan orang lain. Dalam pepatah sering dikatakan “gajah di pelupuk mata tak terlihat, kuman di seberang lautan tampak jelas”.

(25). Platform SH Terate Bukan Pencak Silat Tapi Paseduluran

Platform SH Terate paseduluran. Jadi, jangan dibalik. Pencak silat jadi platform, paseduluran belakangan. Tidak begitu. Kalau begitu, akan buyar pasedulurane. (Akan hancur persaudaraannya)
SH Terate itu, organisasi pelestari budaya bangsa. Tapi orangnya, orang yang beriman bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ibaratnya, kita ini dekat kepada Allah swt.
Kini saatnya SH Terate berubah, kembali ke jatidiri dan menunjukkan jatidiri. Tapi harus diingat, platformnya adalah paseduluran. Kalau kita mengejar prestasi dalam olah raga pencak silat, kita harus paham bahwa pencak silat itu olah raga bela diri adiluhung warisan leluhur yang tetap menjunjung tinggi sopan dan santun. Menjunjung tinggi keluhuran budi.

____________________
(Disampaikan sebagai bahan referensi dalam acara Temu Kadang di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun, Mei 2013)

Sumber: http://www.shterate.or.id/hakikat-persaudaraan-sejati/

Senin, 01 Oktober 2018

Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Jember Tahun 2018

Pengesahan Warga PSHT Jember
Alhamdulillah setelah melewati masa latihan yang panjang dan berat. Masa yang penuh suka dan duka, pada hari Sabtu Malam Ahad tanggal 22 September 2018, sebanyak  sekitar 1.756 warga baru diwisuda (disahkan) sebagai warga tingkat I PSHT Cabang Jember.

Acara pembukan Wisuda Warga Baru PSHT Jember juga dihadiri oleh dr. Hj. Faida, MMR yang memberikan sambutan, sekaligus menyampaikan programnya untuk mendistribusikan pelatih pencak silat ke sekolah-sekolah.

H. Jono Wasinudin, selaku ketua PSHT cabang Jember mengatakan.”Dengan disahkannya warga baru semoga semuanya bisa mengamalkan Ajaran setia hati Terate, sesuai tujuan berdirinya organisasi, semoga adik-adik bisa menjadi orang yang berbudi luhur, tau benar dan salah dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa,” terangnya.


“Harapan saya selaku ketua cabang, mudah-mudahan semua anggota PSHT cabang Jember khususnya, bisa menjadi warga yang baik bisa menjaga nama baik organisasi, dan mengamalkan apa yang sudah di dapat saat latihan, jangan Sampai kita semua menjadi orang yang arogan, adigang adigung Adiguna, menyakiti hati orang lain,” pungkasnya. 

Pemkab Jember Bakal Distribusikan Pelatih Pencak Silat

Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. saat memberi sambutan
Wisuda I Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember
Pelatih olahraga bela diri pencak silat akan mendapatkan honor dari Pemerintah Kabupaten Jember. Tugas para pelatih ini akan didistribusikan ke sekolah negeri maupun swasta untuk memberikan pelajaran bela diri kepada siswa.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. saat memberi sambutan Wisuda I Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember di Padepokan SH Terate Jember di Kecamatan Sukorambi, Sabtu (22/09/2018) malam.

“Pemerintah Kabupaten Jember membutuhkan pelatih untuk didistribusikan secara resmi melalui surat penugasan bupati di sekolah-sekolah negeri maupun swasta se-Kabupaten Jember,” terang Bupati Faida.

Pendistribusian pelatih tersebut bertujuan agar semua anak di Jember memiliki kompetensi khusus dan memilih salah satu cabang olahraga bela diri.

Komitmen untuk para pelatih pencak silat ini akan diwujudkan dalam anggaran pemerintah. Karena itu, PSHT diharapkan mengirimkan nama-nama pelatih yang memiliki kreteria dan kualitas terbaik untuk didata oleh pemerintah.

Kepada peserta wisuda, Bupati Faida berpesan agar bisa muncul semangat dari Jember hingga bisa mengharumkan nama Jember, mengharumkan nama Jawa Timur, dan mengharumkan Indonesia di kancah dunia.

“Harus punya tekad yang besar, yaitu berlatih untuk berprestasi. Semangat bersatu, berbagi, dan berprestasi,” tutur Bupati Faida.

Sementara itu, Ketua Umum Pusat PSHT Madiun melalui Ketua Dewan Pertimbangan Cabang PSHT Muhtaris mengatakan, wisuda tingkat pertama ini merupakan awal perjalanan panjang untuk mengemban dan mengembangkan persaudaraan PSHT.

“Watak yang harus dimiliki pendekar PSHT yaitu berbudi luhur, mau belajar salah, bertakwa kepada Tuhan YME , tetap dalam jalinan persaudaraan, dan pemberani,” katanya. (izza/mutia/*f2)

Sumber: https://jemberkab.go.id/pemkab-jember-bakal-distribusikan-pelatih-pencak-silat/

PSHT Pusat Madiun Resmi Patenkan Nama dan 10 Item PSHT ke Kemenkumham. Nekat Mencatut Bisa Pidana!

Dewan penasehat PSHT Pusat Madiun, M Singgih (tengah)
didampingi Korwil Jateng, Sapto Yohanis (kanan)
dan Dewan Pertimbangan PSHT Cabang Sragen,
Edi Indriyanto (kiri). Foto/ Wardoyo
RAGEN- Pimpinan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun memastikan PSHT Pusat Madiun sudah resmi mendaftarkan legalitas PSHT ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tak hanya nama PSHT, sejumlah atribut dan simbol PSHT yang selama ini menjadi kebanggaan warga, juga sudah dipatenkan.

“Jadi kita sudah resmi mendaftarkan PSHT ke Kemenkumham Jakarta. Ada 10 item terkait PSHT yang kita patenkan juga. Mulai dari nama, lambang, jurus, bendera, lagu, badge. Ini sedang berjuang memfinalkan SK dan hampir semua sudah keluar SK dari Kemenkumham,” papar Dewan Penasehat PSHT Pusat Madiun, Muhammad Singgih saat menghadiri pengesahan warga PSHT di Sragen, Kamis (27/9/2018) malam.

Dengan sudah didaftarkan dan dipatenkan ke Kemenkumhan, maka tidak boleh lagi ada pihak baik perorangan atau elemen lain yang menggunakan nama, jurus dan atribut PSHT. Menurut Singgih, langkah mendaftarkan legalitas itu untuk mengukuhkan bahwa segala sesuatu terkait PSHT memang ada di Madiun.

“Konsekuensinya, apapun yang terjadi, siapa saja yang mengaku PSHT ya harus ikuti aturan yang ada. Kalau enggak mau ya silahkan di luar sana. Dan tidak boleh menggunakan nama PSHT, jurus dan lain-lain yang sudah dipatenkan itu,” jelasnya.

Singgih menyampaikan terkait legalitas SK Kemenkumham dan hak paten terhadap 10 item PSHT itu, nantinya akan segera disosialisasikan ke seluruh daerah. Ia mengimbau semua warga tetap solid karena legalitas dari Kemenkumham akan makin mengukuhkan keberadaan PSHT Pusat Madiun sebagai yang diakui dan terdaftar di Kemenkumham.

Dalam kesempatan itu, Singgih juga menegaskan bahwa dari riwayat sejarahnya, sejak dulu hingga kini, PSHT memang dirintis dan berdiri di Madiun. Semua pendiri-pendiri PSHT pun juga silsilahnya secara jelas berada di Madiun, bukan di daerah lain.

Ia tak menampik, beberapa waktu ini ada pihak lain yang mencoba mengklaim dan berusaha membawa PSHT ke daerah lain. Namun hal itu tidak akan terjadi, karena para pendiri PSHT tak akan pernah menghendaki itu.

Koordinator Wilayah Jateng, Sapto Yohanis menegaskan legalitas SK Kemenkumham itu sekaligus nantinya akan mengandung konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar. Jika ada kubu lain yang mengklaim PSHT dan masih menggunakan lambang, jurus, lagu, pakaian dan atribut yang sudah dipatenkan PSHT, maka akan berhadapan dengan pidana.

“PSHT ini taat hukum. Makanya kalau nanti di luar masih ada kubu sebelah yang nekat memakai yang sudah kita patenkan, kita akan ingatkan lewat surat dulu. Kalau enggak mempan, ya biar aparat yang berwenang yang menindak. Kalau sampai ke pidana, nanti itu sudah urusannya negara,” tandasnya.

Sementara, Ketua Dewan Pertimbangan PSHT Cabang Sragen, Edi Indriyanto didampingi Ketua Cabang Sragen, Jumbadi menambahkan pengesahan malam itu dihadiri 1.587 warga baru.

Dalam sambutannya, para warga baru yang disahkan diharapkan bisa menjadi warga yang berbudi luhur dan menjunjung tinggi harta martabat serta bermanfaat bagi semua elemen masyarakat. Wardoyo

Sumber: https://joglosemarnews.com/2018/09/psht-pusat-madiun-resmi-patenkan-nama-dan-10-item-psht-ke-kemenkumham-nekat-mencatut-bisa-pidana/